arsipartner
ARSIpartner+
ARSIpartner+ adalah para penyedia jasa ekslusif yang telah diseleksi dan secara berkelanjutan.
Dievaluasi oleh Arsitag untuk menjamin kelancaran dan mutu hasil kerja.
shield-check
Arsitag memberikan garansi atas wanprestasi yang dilakukan oleh ARSIpartner+.
send-dollars
Garansi ini mengganti rugi hingga nilai maksimal kerugian sebesar Rp. 300.000.000,-

Bagaimana cara mendapatkan garansi ini?
Anda otomatis akan mendapatkan garansi ini apabila Anda:
image-38
Menggunakan jasa penyedia jasa yang memiliki logo ARSIpartner+
image-25.png
Menggunakan escrow / rekening bersama aplikasi ARSIpro sebagai metode pembayaran

Garansi hingga Rp. 300.000.000 dengan ARSIpartner+
Pelajari bagaimana Anda dapat klaim sampai dengan Rp. 300,000,000 dengan skenario berikut:
SKENARIO 1
Kondisi:

  1. Nilai proyek senilai Rp. 750,000,000
  2. Nominal pembayaran yang sudah diterima dari Owner senilai Rp. 350,000,000
  3. Nominal pekerjaan yang diselesaikan penyedia jasa senilai 0% dari nilai proyek / Rp. 0
  4. Penyedia jasa tidak melanjutkan pekerjaan dan tidak dapat dihubungi

Nominal refund yang dapat Owner klaim adalah Rp. 300,000,000
SKENARIO 2
Kondisi:

  1. Nilai proyek senilai Rp. 650,000,000
  2. Nominal pembayaran yang sudah diterima dari Owner senilai Rp. 350,000,000
  3. Nominal pekerjaan yang diselesaikan penyedia jasa senilai 10% dari nilai proyek / Rp. 65,000,000
  4. Penyedia jasa tidak melanjutkan pekerjaan dan tidak dapat dihubungi

Nominal refund yang dapat Owner klaim adalah Rp. 285,000,000
Nominal refund yg dapat Owner klaim adalah sejumlah nominal pembayaran dari Owner dikurangi nominal pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia jasa (berdasarkan hasil survei oleh tim Arsitag).

Apa yang tidak tercover?
  1. Penghentian kontrak atau wanprestasi dari pemilik proyek
  2. Kerusakan / Kerugian yang terjadi setelah masa kontrak habis
  3. Kerugian yang dilakukan oleh pihak ke 3 yang tidak berada dibawah bendera ARSIpartner+
  4. Penyelesaian proyek yang sudah disetujui oleh pemilik proyek lewat aplikasi ARSIpro
  5. Pembayaran termin & pekerjaan tambah yang tidak melalui aplikasi ARSipro